REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon menolak pemulangan Warga Negara Indonesia yang telah bergabung pada ISIS. Menurut dia, status kewarganegaraan mereka itu sebetulnya sudah gugur bila mengacu pada pasal 23 Undang-undang 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Baca Juga "Kami terus terang menolak dengan tegas untuk rencana atau wacana pemerintah untuk mengembalikan atau memulangkan eks WNI.
Pasal 23 UU 12/2006 menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya salah satunya jika yang bersangkutan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden."Itu kan bila mereka sudah menyatakan diri dan seterusnya itu kan gugur. Kita pun pernah mengalami ada menteri kemudian kita protes ke Pak Jokowi dan Pak Jokowi menyadari ada kesalahan. Apalagi ini perbuatan yang jelas-jelas melanggar hukum di bidang teroris," ungkap dia.
Effendi pun mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang telah memberi sinyal ketidaksetujuannya untuk memulangkan WNI eks ISIS."Tapi positifnya, Pak Jokowi sudah beri sinyal bahwa tidak akan menyetujui, sehingga kita berharap jangan lagi dilontarkan ke publik, sudahlah cukup tidak akan dilakukan evakuasi, biarkan mereka ada di luar," ujarnya.
Terlebih menurut Effendi ini sudah menjadi konsekuensi bagi orang yang telah memilih bergabung dengan ISIS."Itu sudah keniscayaan, dinamika, dan konsekuensi tiap warga negara yang memilih sebuah gerakan yang jelas-jelas bertentangan dengan ideologi kita, bukan hanya ideologi kita tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai humaniter dunia," ucap dia.
Dan seharusnya juga diterapkan bagii WNI/ pejabat pemerintah yang melakukan tindak pidana korupsi...sama-sama penghianat negara...
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »