Tiga tersangka adalah FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W. Dengan penambahan tiga tersangka baru, maka jumlah tersangka penganiayaan itu ada empat orang.
"Sehingga FA pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," katanya. Bukan cuma sekali, saat korban P dipukul oleh tersangka TRS, WJP juga mengatakan,"Bagus enggak prederes, artinya masih kuat berdiri, kira-kira begitu," jelas Gidion. "Sehingga K juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan konstruksi pasal 55 jo 56 KUHP," kata Gidion.
Selanjutnya, barang bukti merupakan hasil"visum et repertum" yang menyatakan korban memiliki luka-luka lecet pada bibir dan perut akibat kekerasan benda tumpul. Lalu, dari hasil skrining alkohol dan NAPZA negatif. Tapi, terdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan. PDIP menegaskan tidak ada muatan politis dibalik raibnya foto Jokowi di ruang aula Bung Karno DPD PDIP Sumut. Ia berdalih foto Jokowi 'menghilang' karena terjatuh
Stip Marunda Taruna Penganiayaan Tersangka Peran Penyidik
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »