Kepolisian Daerah Metro Jaya mengungkap lima kasus pelanggaran PPKM darurat dalam rilis di Polda Metro Jaya, Senin .
Polisi menangkap 81 orang, terdiri dari pengelola dan pengunjung. Sebanyak 60 orang di antaranya merupakan warga negara asing. Bahkan, 43 orang tidak mengantongi dokumen keimigrasian, seperti kartu izin tinggal terbatas atau paspor. Mereka akan diperiksa Imigrasi dan National Central Bureau Interpol Indonesia.
Pelanggaran berikutnya terjadi di kafe di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Polisi menangkap tiga orang, terdiri dari pemilik, karyawan, dan pelanggan.Suasana Jalan Benteng Raya yang menjadi salah satu titik pembatasan mobilitas di Kota Tangerang, Banten, Senin . Yusri meminta warga untuk melaporkan ada pelanggaran PPKM darurat ke layanan 110, media sosial Polri, atau datang ke kantor polisi terdekat. Dengan begitu, bisa berlangsung operasi yustisi dan penegakan hukum.Kepolisian melalui Satgas Penegakan Hukum akan terus memantau pelaksanaan PPKM darurat. Satgas akan mengecek sektor esensial dan kritikal maupun sektor non-esensial dan non-kritikal.
wisnudany_ Kl WNA2 ini masuk dan ga jelas kerja serta ga pny dokumen kependudukan dan melanggar prokes kog ga banyak yg teriak2 ya.