REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap satu tersangka peretas terhadap 1.309 situs milik lembaga negara, lembaga pendidikan dan jurnal ilmiah di Indonesia. Namun, tersangka tidak hanya melakukan aksinya di Indonesia tetapi juga di beberapa negara lainnya seperti Australia, Portugis, Inggris dan Amerika.
Kemudian, ia melanjutkan ADC melakukan peretasan dengan cara mengakses situs secara illegal dalam rangka mengubah tampilan dan mengirim ransomware. Sehingga situs tidak bisa digunakan dan tersangka meminta sejumlah uang untuk ditukar dengan decription key dari tersangka agar situs bisa digunakan kembali."Tersangka bekerja sebagai hacker mulai dari 2014 secara otodidak dengan imbalan yang didapatkan antara Rp 2 juta sampai dengan Rp 5 juta," kata dia.
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik yaitu satu buah KTP, satu buah ATM, dua telepon genggam, satu CPU dan monitor, satu buah router, tiga unit hard disk dan dua buah simcard. Lalu, motif yang digunakan tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi, keuntungan ekonomi dan aktualisasi diri menggunakan keahlian diri untuk mendapatkan pengakuan dari masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »