Barang bukti parang dan golok sisir rakitan milik pelajra yang disita polisi. ANTARA/HO-Polresta Kendari.Kendari - Tim Patroli Kepolisian Resor Kota Kendari, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara menangkap dua orang pelajar yang hendak melakukan aksi tawuran menggunakan senjata tajam jenis parang di Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari AKP Fitrayadi saat ditemui di Kendari, Kamis, mengatakan bahwa dua pelajar tersebut masing-masing berinisial AA dan RK . Ia menyampaikan bahwa penangkapan kedua pelajar itu bermula saat Tim Patroli Polresta Kendari melaksanakan patroli rutin dan melintas di Jalan Terong Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, dan tiba-tiba mendapati informasi dari warga terkait rencana tawuran para pelajar tersebut.Dia menyebutkan bahwa usai mendapatkan informasi tersebut, Tim Patroli Polresta Kendari itu kemudian langsung menuju ke tempat kejadian perkara dan mendapati kelompok remaja.
"Dua orang pelajar dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Fitrayadi. Fitrayadi juga menambahkan bahwa pihaknya selalu memberikan imbauan kepada para pelajar dan orang tua murid di Kota Kendari, untuk selalu menjaga dan memperhatikan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kejahatan ataupun tindak pidana tawuran.Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
YLBHI Kritisi RUU Kepolisian yang Atur Polisi Awasi PPNS hingga Penyidik KPK dan Jaksa AgungJadi kalau kita membaca definisi ini, maka kemudian dia jadi super body. Bahasa hukumnya mungkin kalau dalam agama jadi majelis syuro gitu
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »