"Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS Berhasil mengamankan tiga orang pelaku penjualan gading gajah," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Jumat .Pandra menyebut ketiga orang itu ditangkap tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung bersama tim dari TNBSS Lampung di salah satu hotel di pada Rabu . Ketiga orang itu adalah BT, TW, dan AS.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm, berat 96,2 gram dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram," tuturnya.Ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf dPasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Matiin ajalah. Suruh gajah injek palanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »