melalui media elektronik. Tiga pelaku itu adalah KEMY alias Edi Kenyot, KWB alias Sentit, dan Inisial MW alias Kopet.
Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Ario Seno Wimoko, mengatakan penangkapan pelaku berawal adanya laporan dari korban bernama Ni Made Candra Ayustina . Korban dimintai uang oleh pelaku yang berpura-pura menjadi saudara sepupu. "Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan penipuan dengan modus pelaku menghubungi korban Ni Made Candra Ayustina melalui akun Instagram sepupunya atas nama Ni Kadek Septia Cahyani. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk pembayaran agen agar tidak kena penalti ke Jepang sebesar Rp 3.400.000. Selanjutnya korban mentransfer sejumlah uang ke rekening bank milik pelaku inisial MW alias Kopet," kata Ario.
"Setelah itu beberapa saat kemudian dari akun Instagram Ni Kadek Septia Cahyani kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta. Namun korban tidak bersedia memberikannya dan merasa curiga telah ditipu oleh akun Instagram Ni Kadek Septia Cahyani. Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klungkung," ujar Ario.Dari ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
"Kepada ketiga tersangka kita akan jerat dengan Pasal 45a ayat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat KUHP," tutur Ario.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »