Achmad menuturkan usai bebas bersyarat, ketiganya kembali berkumpul dengan geng lamanya. Pada Rabu , ketiganya berkumpul di daerah Wijilan, Kota Yogyakarta.
"Mereka sempat berkumpul di rumah M di daerah Wijilan. Kemudian sempat mutar-mutar kota. Sekitar jam 05.00 WIB berpapasan dengan korban T dan temannya di daerah Warungboto," kata Achmad.Achmad menerangkan bahwa korban saat itu akan olahraga pagi di daerah Alun-alun Selatan. Antara korban dan pelaku, kata Achmad tidak saling kenal dan tak ada masalah sebelumnya.
"Korban dikejar 5 motor atau 10 orang. Korban dikejar hingga di depan Hotel Sagara, pelaku berinisial RAS mengayunkan parang ke punggung korban. Korban terjatuh dan motornya menabrak taman. Kemudian korban dilarikan ke RS Hidayatullah," tutur Achmad. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang lain atau penganiayaan. Dijerat juga dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Achmad.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »