Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Polisi Tambah Jeratan Pasal Mario Dandy, Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara Sindonews BukanBeritaBiasa .

berat anak pengurus GP Ansor berinisial D . Anak pejabat Ditjen Pajak itu dijerat pasal penganiayaan berat yang telah direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Menurut Hengki, penyidik menjeratnya dengan Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengubah jeratan pasal terhadap tersangka Shane Lukas dari yang ditetapkan sebelumnya. Mario, anak Rafael Alun Trisambodo menganiaya korban D di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Pertimbangkan Saran Mahfud MD untuk Jerat Mario Dandy dengan Pasal Penganiayaan BeratMahfud MD menyarankan polisi agar menjerat Mario Dandy Satriyo dengan pasal tentang penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Penganiayaan Korban D, Polisi Bakal Jerat Mario Dandy dengan Pasal TerberatPolisi bakal menjerat Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan korban D dengan pasal terberat. Polisi tak segan menjerat orang-orang yang terlibat penganiayaan...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Desakan Mahfud Agar Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Lebih BeratMenko Polhukam Mahfud Md mendesak polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal lebih berat. Polisi janji akan menerapkan pasat terberat dalam memproses Dandy. Setelah pejabat rame2 nengok korban, giliran mohmahfudmd juga ikut nimpati keramainya, sementara (jika benar) melakukan peremasan payudara pacar pelaku di diamkan!!! Apa begitu pak? Lalu bgm dengan kasus hukum lain KM50 misalnya? Prof mohmahfudmd jgn giring opini dong, karena berbeda keyakinan ya. Biarkan lah polri bekerja profesional. Bukan rezim setan sajz, rezim pukimak, znd zahannam
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara!Pasal penganiayaan berat yang ditetapkan itu membuat Mario Dandy terancam hukuman yang lebih berat, yakni 12 tahun penjara. Mau setaun, 2 taun/3 taun doang kalo ternyata udah ga viral terus dilepasin lagi/ternyata didalem berasa dihotel ya sama aja Suworone netizen ngaruh yo ?
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

Kata Polisi soal Mahfud Desak Mario Dandy Dijerat Pasal Penganiayaan BeratMahfud MD meminta agar Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat usai menganiaya David. Begini respons dari polisi.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Mahfud MD Minta Pasal Berat Mario Dandy, Begini Kata PolisiKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menerima masukan itu.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »