Kelima PMI ilegal asal Lombok itu diamankan polisi ketika mereka hendak diberangkatkan oleh pelaku berinisial A ke Malaysia. Mereka diberangkatkan melalui jalur tidak resmi dengan memanfaatkan pelabuhan tikus yang ada di Kabupaten Karimun."Kami mendapatkan informasi tersebut pada Kamis 25 April 2024, lalu langsung kami kembangkan, dan berhasil kami amankan pelaku penampungan dan lima PMI ilegal", Kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni, Minggu .
Pelaku dan lima PMI ilegal kemudian dibawa polisi ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk diperiksa lebih lanjut. "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami bawa mereka ke Mako Ditpolairud Polda Kepri dulu ya", ujar Isa. Pelaku berinisial A dijerat dengan pasal 81 jo, pasal 69 jo, pasal 83 jo, pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Daerah Pekerja Migran Pekerja Migran Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »