Liputan6.com, Jakarta Polisi menyita aset milik tiga petinggi Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong antara lain tanah dan bangunan, apartemen, serta gedung perkantoran di wilayah Jakarta Pusat, 43 mobil mewah, dan 12 rekening dengan total nilai sekitar Rp 1,5 triliun.
"Dari 13 aset yang telah mendapatkan penetapan ijin khusus penyitaan PN Jakarta Pusat, terdapat delapan aset senilai kurang lebih Rp 900 miliar," jelas dia. Sementara itu, untuk 48 unit mobil yang disita diperkirakan bernilai Rp 24 miliar. Penyidik pun berkoordinasi bersama Divisi Hubungan Internasional Bareskrim Polri dan PPATK dalam rangka menelusuri aset milik petinggi Indosurya Cipta, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan investasi bodong berkedok trading binary option Quotex. Doni dijerat pasal berlapis dari Undang-undang ITE hingga KUHP. Mereka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »