Polisi Sita 1.847 Pil Ekstasi dan 0,2 Gram Sabu, Harganya di Pasar Gelap Capai Rp 1 Miliar

  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 68%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Polsek Tanjung Duren menyita 1.847 pil ekstasi dan 0,2 gram sabu dari sejumlah lokasi di Jakarta.

"Setelah itu kami lakukan pengembangan lagi ke rumah tersangka RAP. Di sana kami dapatkan 11 butir esktasi warna hijau ditambah dengan 0,2 gram sabu," tutur dia.RAP kini telah diamankan di Polsek Tanjung Duren.

Sementara, MRZ belum berhasil ditangkap. Ocha mengatakan, saat ini MRZ sudah masuk daftar pencarian orang .Narkotika"Ancaman pidama paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama