melalui seseorang. Saat itu, kata Devi, David mengaku sebagai direksi sebuah perusahaan dan sedang mencari dana talangan untuk sebuah proyek di perusahaan tersebut.
"Awalnya si klien kita dikenalkan sama seseorang sama David. David itu dia lagi cari dana talangan untuk biayai projek di perusahaannya. Dia juga memperlihatkan bahwa dia direksi di situ. Dia juga kenalkan ke teman-temannya yang katanya mempunyai proyek itu juga mengirimkan foto-foto di proyek dan lain-lain," ujar Dewi.
Devi mengatakan kliennya akhirnya bersedia memberikan dana talangan ke perusahaan tersebut dengan perjanjian 6 bulan kembali modal. Selain dijanjikan akan balik modal, Lina Yunita juga dijanjikan keuntungan lainnya. Devi menuturkan perjanjian yang telah disepakati itu kemudian tidak sesuai kenyataan. Saat itu David memberikan sebuah, namun saat cek tersebut diperiksa ke bank, rekening pada cek tersebut sudah ditutup.
"Cuma setelah berjalannya waktu, tidak dikembalikan sesuai perjanjian, justru cek yang diberikan sebagai jaminan saat kemarin dicoba dicek ke bank, ternyata itu rekeningnya sudah tutup. Cek jaminan perusahaan David itu sudah tutup, jadi sudah tidak ada rekening atas nama PT itu," tuturnya.ke Polda Metro Jaya. Laporan Lina Yunita teregistrasi dengan nomor: LP/B/3761/VIII/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »