jatimnow.com - Satreskrim Polres Pasuruan Kota akan melakukan penyelidikan terhadap aksi teror yang perlihatkan alat kelamin yang menyasar para perempuan. Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas mobil tersebut yang diduga melakukan perbuatan pelecehan terhadap kaum hawa ini.Menurutnya, penyelidikan dilakukan meski pihaknya belum mendapatkan laporan dari pihak korban. Ada dua upaya yang fokus dilakukan dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia melanjutkan, selain melakukan penyelidikan, polisi akan meningkatkan patroli agar insiden teror tersebut tidak terulang. "Kami menghimbau, bila masyarakat menemukan kejadian tersebut , kami minta segera melaporkan ke polisi agar bisa ditindak," tegasnya. Terkait ancaman hukuman, pelaku teror alat kelamin akan dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi.Teror perlihatkan alat kelamin terjadi di Jalan Raya Wahidin, Kota Pasuruan pada Jumat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: voaindonesia - 🏆 15. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »