"Ya, pihak-pihak terkait termasuk dari Gugus COVID, kemudian juga dari pihak-pihak manajemen RS UMMI , gitu," kata Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar kepada wartawan, Sabtu .Rachmat menyebut kasus ini akan ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota. Polisi pun akan mempersiapkan administrasi penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Urusan Reskrim. Yang jelas itu kan tahap-tahap ke sana belum tahu. Yang jelas berdasarkan laporan kita tangani, kita siapkan administrasi penyidikannya, penyelidikannya, untuk mempersiapkan lah," ujarnya. Laporan terhadap Dirut RS UMMI tersebut dibuat Satgas COVID-19 Kota Bogor. Pihak kepolisian juga akan memanggil pihak terkait dalam kasus ini."Langkahnya sementara ini, sudah menerima laporan tentunya ya, dari pihak Reskrim sedang menyiapkan administrasi untuk penyelidikan, yang nanti akan memeriksa, memanggil para pihak-pihak terkait," ungkap Rachmat.
Seperti diketahui, Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.Seperti apa pelaporan Satgas COVID-19 Kota Bogor terhadap Dirut RS UMMI? Simak di halaman selanjutnya.