TEMPO.CO, Bogor - Polisi menyatakan sedang menyelidiki pengaduan dari Taman Safari Indonesia Cisarua, Bogor, tentang pengunjungnya yang melempar sampah plastik ke dalam mulut kuda nil. Pengaduan berdasarkan laporan pengunjung lainnya dan video kejadian yang viral di media sosial.'Hingga kini kami masih memeriksa motif pelaku membuang botol plastik ke mulut kuda nil di TSI tersebut,' kata Kepala Polres Bogor, Ajun Komisaris Besar Harun, Selasa 9 Maret 2021.
Perilaku itu bisa dijerat KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan hewan ringan. 'Bila terbukti, ancaman hukumannya 3 bulan kurungan,' kata Harun.Juru bicara TSI Cisarua, Julius H. Suprihardo, mengatakan polisi datang pada hari yang sama pengaduan disampaikan pada Selasa pagi. Pelaku pun datang untuk menyampaikan permohonan maaf. 'Selang beberapa jam ibu itu datang dan dibawa oleh polisi ke Polres Bogor,' katanya.
Nah yg ke gini perlu di vaksin
Bodoh, sadis & otak udang