Polres Metro Jakarta Barat tengah mengejar seorang pria berinisial BB yang diduga menjadi pemasok narkoba jenis sabu-sabu untuk artis Rio Reifan .
"Jadi dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik bahwa memang Saudara RR ini mendapatkan barang ataupun narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial BB," kata Syahduddi di Jakarta pada Jumat .Dia menambahkan, BB telah menjadi target operasi pihak kepolisian. Penyidik pun masih berada di lapangan untuk mengejar terduga pelaku BB.
Jika BB sudah tertangkap, Syahduddi memastikan informasi penangkapan akan disampaikan kepada publik. Sementara Rio Reifan, Syahduddi mengatakan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar."Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana empat tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp800 juta dan maksimal Rp1 miliar," tutur Syahduddi.
Narkoba Artis Kasus Rio Reifan Narkoba Rio Reifan Narkoba Sabu-Sabu Ekstasi Polisi Pemasok Narkoba Rio Reifan Pemasok Narkoba
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: TabloidBintang - 🏆 17. / 63 Baca lebih lajut »