PENGADILAN Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu menggelar sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Astri Evita Suprini Manafe, 30, dan anaknya, Lael Maccabe, 1. Polres Kota Kupang mengerahkan 150 personel untuk mengamankan jalannya sidang.
Sidang dengan pembacaan dakwaan dipimpin majelis hakim Wari Juniati dan empat hakim anggota, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Yance Thobias Mesah. Sedangkan, dakwaan dibacakan secara bergantian oleh jaksa berlangsung sekitar dua jam. Tetapi sebelum dikuburkan, jenasah Astri dan Lael disimpan dalam sebuah mobil rental dan diparkir di halaman Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Nusa Tenggara Timur di Jalan WJ Lalamentik, Kota Kupang.
Karena itu, Randy dan Astri sering bertengkar. "Selama Astri dan Lael masih ada, saya hidup tidak tenang," kata Jaksa Herman Reko Deta meniru ucapan Irawaty Astana Dewi Ua dalam berkas dakwaan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Article headlineGELORA.CO -Sidang lanjutan kasus dugaan berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jl... Ngerrii hukum di indonesia.ngakunya demokrasi.. Berita bohong saja di bawa ke pengadilan..tinggal dibantah saja..pengadilan ini habisin duit pajak progresif gw Pelapor Setingan .... Basiii .... trik2 setingan kekuasaan. (Rakyat dianggap bisa dibodohi dengan sandiwara pelapor/penyelidikan/penuntutan/saksi/persidangan hingga putusan). Semua hanya rekayasa .... Penegakan Hukum di Negri ini banyak kepalsuan. kalau liat hukum amburadul jadi ngga iklas gue bayar pajak
Sumber: geloraco - 🏆 34. / 51 Baca lebih lajut »