REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan di gerbang Tol Bintaro, Jakarta Selatan, Selasa . Dalam insiden penembakan itu, Ipda OS mengeluarkan tiga kali tembakan. Rinciannya, satu tembakan peringatan mengarah ke udara dan dua tembakan melukai korban PP dan MA.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan saat tembakan peringatan dikeluarkan, justru korban melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak Ipda OS. Kemudian hasil dari pemeriksaannya, Ipda OS mengaku mengeluarkan tiga kali tembakan dengan dua di antaranya mengenai korban. Satu korban berinisial PP meregang nyawa pada menjalani perawatan di rumah sakit.
Akibat perbuatannya, anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya itu ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan penembakan Ipda OS itu dianggap menyalahkan aturan pidana. Atas perbuatannya itu, Ipda OS dijerat Pasal 351 dan/atau 359 KUHP. Saat ini Ipda OS juga sudah dinonaktifkan dari tugasnya.
Alibi nya seperti ini....padahal klo yg biasanya di lepas lalu ditembak kakinya..lalu dibilang dilumpuhkan saat hendak melarikan diri atau melawan petugas
Pecatbdan penjara...harusny ada hukuman qisas
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »