“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Prinsip ini menyiratkan makna bahwa seluruh warga negara harus diperlakukan sama di muka hukum,” ucap Al Alaf dalam keterangannya, Rabu 3 Agustus 2022.
Dalam negara hukum, kata dia, tentu tidak boleh dan tidak bisa ada diskriminasi dalam hukum. Semua warga negara, baik yang berprofesi sebagai mahasiswa, aktivis LSM, anggota TNI, anggota Polri, menteri, maupun presiden, memiliki hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Dalam konstruksi negara hukum itu, maka proses pengungkapan kasus kematian brigadir J harus menghormati due process of law.
Berdasarkan prinsip ini, setiap pihak yang terlibat harus dihormati hak-haknya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, seperti tidak boleh ada tekanan ataupun paksan bagi siapapun dalam memberikan keterangan maupun informasi seputar kasus ini. Proses hukum dalam mengungkap kematian Brigadir J mutlak bersifat independen, tak memihak, dan tak dipengaruhi suatu kekuasaan atau kekuatan apa pun.
Menurut pengacara Brig J, HP dan baju Brig J blm diberikan, pulisi tdk berani kasi tau ada dimana, aplikasi HP sdh dihapus Pak jokowi mohmahfudmd ListyoSigitP DPR_RI mprgoid Ini pulisi DivHumas_Polri melakukan pembangkangan perintah Presiden Puspen_TNI
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »