jpnn.com, PALEMBANG - Polisi menggelar razia penyakit masyarakat di sejumlah tempat hiburan malam, indekos dan penginapan di Palembang, Sumsel, Senin malam. Dalam razia tersebut polisi menyita 144 dus minuman keras tanpa surat izin dari warung Refa Jl Radial, Warung Mama Meta Jl Radial, Warung Ona Jl Radial, dan Warung H Parafat Jl RE. Martadinata, Kecamatan IT II Palembang.
Dia mengimbau kepada masyarakat kota Palembang agar tidak keluar rumah selama pandemi COVID-19 ini.Baca Juga: Bagi masyarakat yang masih melanggar, untuk membuat surat perjanjian dan meminta komitmen pada mereka untuk tidak mengulangi perbuatan mereka. Baca Juga: Oknum Kades yang Menghabiskan Dana Bantuan Covid-19 Buat Main Perempuan Divonis 8 Tahun Penjara
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.