TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan mengatakan polisi seharusnya mengedepankan langkah hukum ketika ada anggotanya yang diduga menyiksa tahanan. 'Pencopotan kepala tidak cukup menjawab persoalan, karena dianggap 'selesai'. Sementara pelaku tidak dihukum secara pidana,' Peneliti KontraS, Rivanlee Anandar, saat dihubungi pada Jumat, 10 Juli 2020.Pernyataan KontraS ini menanggapi insiden penyiksaan tahanan oleh polisi di Medan.
Padahal, korban justru merupakan saksi dari pembunuhan tersebut. Tersangka pelaku pembunuhan berinisial A pun sudah ditamgkap. Akibat peristiwa itu, Sarpan menderita luka di sekujur tubuh dan wajahnya.Belakangan Komisaris Otniel Siahaan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan.Rivanlee mengatakan pencopotan semata tidak akan menyelesaikan masalah secara hukum. KontraS, kata Rivan, menyayangkan lantaran praktik penyiksaan tahanan oleh polisi masih terus terjadi.
Penegak hukum yg melanggar hukum harusnya hukuman ny 2 x lipat daripd rakyat biasa
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Bantah Kabar Anak Wakil Wali Kota Tangerang Telah Dibebaskan Diduga Terkait Narkoba - Tribunnews.comPolisi Bantah Kabar Anak Wakil Wali Kota Tangerang Telah Dibebaskan Diduga Terkait Narkoba via tribunnews
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »