Dari 14 tersangka pemburu badak Jawa atau badak cula satu , Polda Banten baru menangkap enam pelaku. Sisanya, masih berstatus buronan kepolisian. Pelaku yang berhasil ditangkap Polda Banten berinisial SN, AT, SR, LL, IS dan SA.
'Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan enam tersangka dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya,' ujar Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, Selasa, .
Hasilnya, pada 26 November 2023, mereka menangkap pelaku berinisial N yang bertugas sebagai penembak, dengan barang bukti dua unit senjata api locok dan dua unit HT. 'Pada tanggal 23 April 2024 menangkap WL yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuan, dari bukti transfer WL telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,' tambahnya.
Badak Jawa Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang Banten Polda Banten Kapolda Banten
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Mengenang ‘Surat Cinta’ Persebaya Surabaya untuk Marselino Ferdinan: Jangan Buru-Buru Pulang, Marsel!Sebelum kepergiannya ke Eropa, Marselino mendapatkan surat cinta dari Persebaya Surabaya, agar tidak buru-buru pulang.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »