Nasional Kontroversi Holywings WowKeren - Tempat hiburan Holywings sebelumnya menjadi sorotan usai melakukan promosi minuman beralkohol untuk pengunjung bernama Muhammad dan Maria. Promo tersebut pun akhirnya berujung pada pelaporan polisi.
"Dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel," ujar Kapolres Metro Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto dalam keterangan pers, Jumat .
"Ada enam orang yang jadi tersangka yang kesemuanya adalah orang yang bekerja pada Holywings," beber Budhi. Budhi pun membeberkan keenam tersangka tersebut. Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE adalah mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan .
Pihak kepolisian menemukan adanya unggahan di akun Instagram Holywings terkait dengan promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama"Muhammad" dan"Maria". Polisi lantas menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Budhi mengungkapkan bahwa polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup, kemudian menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Kemudian polisi melakukan gelar perkara pada Jumat kemarin siang, dan menetapkan enam orang tersangka atas kasus promo minuman untuk"Muhammad dan Maria".
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »