jpnn.com, JAMBI - Sebanyak delapan orang pelaku penyalahgunaan narkoba yang hendak berpesta sabu-sabu di Desa Danau Kedap, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi, ditangkap polisi, Kamis . Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Mat Sanusi di Jambi, Kamis mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan narkotika di daerah Mudung Darat, Desa Danau Kedap.
Baca Juga: "Pada saat salah satu tersangka berinisial RJR sebagai bandar mengeluarkan barang bukti, tim langsung melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan pada saat bersamaan juga tim melakukan penggeledahan di base camp, diamankan sebanyak tujuh orang pasien yang ingin membeli sabu dan berpesta di tempat tersebut," kata Mat Sanusi. Untuk tersangka RJR, beralamat di Desa Danau Kedap, RT.06, Kecamatan Muaro Sebo, Kabupaten Muarojambi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »