JawaPos.com – Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 10 pelaku balap liar yang sempat menutup satu ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2022 lalu. Aksi yang sempat viral di media sosial itu berhasil terungkap berkat bantuan kameran ETLE.
Kemudian, kepolisian pun segera melakukan pemeriksaan kamera e-TLE dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari kamera capture kamera e-TLE tersebut, maka kemudian kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa 10 orang pengemudinya,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu .
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, awalnya polisi berhasil mengidentifikasi empat orang. Kemudian tersangka dikembangkan hingga menjadi 10 orang. “semua kendaraan itu kita amankan sebagai barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang,” ucapnya. Baca juga:Obrak Balap Liar, Sita 17 Sepeda Motor, Mayoritas Pelaku Pelajar“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Tentu denda ini tergantung putusan pada saat sidang,” sebutnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »