Polisi Amankan 10 Orang Pelaku Balap Liar di Sudirman-Thamrin

  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 10 pelaku balap liar yang sempat menutup satu ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

JawaPos.com – Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan 10 pelaku balap liar yang sempat menutup satu ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada 18 Februari 2022 lalu. Aksi yang sempat viral di media sosial itu berhasil terungkap berkat bantuan kameran ETLE.

Kemudian, kepolisian pun segera melakukan pemeriksaan kamera e-TLE dan CCTV di sekitar lokasi kejadian. “Dari kamera capture kamera e-TLE tersebut, maka kemudian kami bisa mengamankan setidaknya 10 kendaraan bermotor dan memeriksa 10 orang pengemudinya,” kata Sambodo di Polda Metro Jaya Jakarta, Sabtu .

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, awalnya polisi berhasil mengidentifikasi empat orang. Kemudian tersangka dikembangkan hingga menjadi 10 orang. “semua kendaraan itu kita amankan sebagai barang bukti untuk diajukan saat sidang tilang,” ucapnya. Baca juga:Obrak Balap Liar, Sita 17 Sepeda Motor, Mayoritas Pelaku Pelajar“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dikenai hukuman penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Tentu denda ini tergantung putusan pada saat sidang,” sebutnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Amankan 10 Motor yang Balap Liar dengan Menutup Jalan Sudirman10 pengendara tersebut dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf B UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan berbalapan di jalan dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Polisi Tangkap 10 Pebalap Liar yang Tutup Jalan Sudirman | merdeka.comPolisi menciduk 10 pengendara motor yang diduga terlibat aksi balap liar hingga menutup jalan Jenderal Sudirman pada 18 Februari 2022.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

Data Kesembuhan Terendah Covid-19 di 10 Provinsi pada 10 Maret 2022Infografik kesembuhan Covid-19 terendah tingkat provinsi pada 10 Maret 2022.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Tanggapan Sudirman soal Risiko Persija Terlempar dari 10 Besar Liga 1Rentetan hasil kurang memuaskan mengancam posisi Persija di klasemen Liga 1. Macan Kemayoran berisiko terlempar dari 10 besar.
Sumber: KompasBola - 🏆 10. / 68 Baca lebih lajut »

Polda Metro tangkap 10 penggerak balap liar di SudirmanAnggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang menggerakkan balap liar roda dua di Jalan Sudirman-Thamrin yang tersebar melalui media ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

10 Berita Terpopuler: Laka Maut ATV Kemuning-Terduga Teroris SukoharjoUlasan tentang kecelakaan seorang siswa saat mengendarai ATV di kawasan wisata Kemuning, Karanganyar & penangkapan terduga teroris di Sukoharjo menjadi berita terpopuler di Solopos.com, Jumat (11/3/2022).
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »