Jakarta, Beritasatu.com – Polemik pemotongan kabel optik akibat revitalisasi trotoar di kawasan Jalan Cikini Raya masih terus berlangsung. Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pun turun tangan.
Ketua Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, mengatakan pertemuannya dengan ketiga dinas di jajaran Pemprov DKI kemarin, untuk meminta keterangan terkait permasalahan dugaan pemotongan kabel optik secara sepihak yang telah dilaporkan Apjatel. Apalagi, Pemprov DKI Jakarta sudah tidak lagi mengeluarkan izin kabel udara sejak tahun 1999. Semua penyedia jaringan telekomunikasi harus menggunakan kabel optik. Karena dalam aturan itu menjelaskan mengenai larangan adanya kabel di udara. Bila mengacu pada aturan itu, maka keberadaan kabel di udara telah menyalahi aturan selama 20 tahun.
“Pada 1 Juli 2019, terjadi pemotongan sementara. Dengan harapan Apjatel bisa melakukan ducting. Ternyata sampai 8 Agustus 2019, itu tidak terjadi. Sehingga terjadi pemotongan oleh Dinas Bina Marga,” papar Teguh P Nugroho. “Tentu kami berharap agar pemotongan kabel ditahan dulu sampai persoalan ini selesai, karena tidak hanya Apjatel tapi kami akan mengajak lembaga lain pada pertemuan kedua seperti PLN, Kemenhan, Telkom, Korlantas dan sebagainya,. Mereka turut dipanggil karena kabel udara miliknya belum dipindahkan,” tegas Teguh P Nugroho.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »