TIM Unit 5 Subdit 4 Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama Denny, 21, yang diduga melakukan pelecehan seksual di Kaliabang, Bekasi Utara. Denny ditangkap pada Jumat sekitar pukul 23.00 WIB.
"Penangkapan ini bermula dari video viral di media sosial di daerah Kaliabang, Bekasi Utara. Tim melakukan penyelidikan di sekitaran tempat kejadian perkara dan berhasil mendapatkan identitas pelaku," kata Kabid Humas Polda Meto Jaya Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Sabtu .Yusri mengatakan saat beraksi, pelaku biasa berkeliling menggunakan sepeda motor di bilangan Kaliabang, Bekasi Utara untuk mencari korban.
"Setelah dekat pelaku langsung meremas alat kelamin korban setelah itu kabur meninggalkan korban," ujar Yusri.Kepada polisi, pelaku mengaku hanya beraksi di sekitaran Bekasi Utara. Pelaku juga mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak lima kali. "Pelaku melakukan aksinya didasari karena hawa nafsu yang tidak tertahankan," tutur Yusri.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 289 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan atau pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »