Medan - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menyita sebesar Rp158,8 miliar aset milik bos judi daring terbesar di Sumut, Joni alias Apin BK.
"Selain menjerat kasus judi daring, kami juga mengenakan Joni, dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, dalam keterangan tertulis, Kamis.Terakhir, pihak menyita aset Joni berupa 21 unit jetski, 2 unit speadboad, 1 kapal dan 3 aset tanah di Kabupaten Samosir,Sumatera Utara.
"Total terakhir yang seluruhnya disita Rp5,8 miliar.Sebelumnya aset yang disita dengan seharga Rp153 miliar.Jadi total Rp158,8 miliar," ucapnya. Kapolda mengatakan, pihaknya secepatnya akan melengkapi berkas perkara TPPU yang tersangkanya Joni alias Apin BK.Sebelumnya, Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan lokasi judi daring terbesar milik Joni alias Apin BK di Warung Warna Warni Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin tengah malam.
Dari lokasi itu, petugas Polda Sumut menyita puluhan laptop dan computer yang digunakan mengakses judi daring, puluhan buku rekening dan ATM. Bahkan 107 rekening turut disita untuk barang bukti.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »