Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, didampingi Kasubdit PPA, Komisaris Polisi Masnoni, mengungkap kasus tindak pidana fedofilia 12 santri Pondok Pesantren, di Palembang, Rabu. Kasusnya terjadi di Kabupaten Ogan Ilir. ANTARA/M Riezko B Elko
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Polisi Hisar Sialagan, di Palembang, Rabu, mengatakan, tersangka Junaidi ditangkap nyaris tanpa perlawanan oleh anggota Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak pada Senin sekitar pukul 20.00 WIB. Sebab sebelum membuat laporan, mereka terlebih dulu memeriksakan kondisi kesehatan anak yang sakit secara tidak wajar di kemaluannya kepada dokter.
Kasubdit PPA Polda Sumatera Selatan, Komisaris Polisi Masnoni, mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap korban perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah belangsung selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »