REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Polda Jawa Barat melalui Satgas Pangan menyelidiki penemuan 150 ton bawang putih impor di salah satu gudang kawasan Kabupaten Karawang. Hal ini dilakukan, untuk memastikan termasuk kategori penimbunan atau tidak. Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga, Polda Jabar masih perlu mempelajari penemuan tersebut karena jangka waktu untuk distribusi bawang putih tersebut masih memiliki sisa waktu hingga akhir Februari.
"Memang untuk PT ini kan memiliki kuota untuk pendistribusian. Seluruhnya ada sekitar 24 kontainer kali 30 ton lah, sekitar 700 ton sekian. Nanti itu didistribusikan untuk Jawa Barat itu 90 persen, kemudian untuk Lampung 10 persen," paparnya. Pada Pasal 29 ayat undang-undang tersebut juga dijelaskan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.
Dari aturan hukum yang berlaku, maka pengusaha yang terbukti menimbun kebutuhan pokok dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara dan denda maksimal Rp50 miliar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »