REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutarbalikan sebanyak 10.863 kendaraan yang akan masuk ke wilayah Jakarta sejak empat hari lalu. Hal itu dilakukan lantaran pengendara tidak dapat menunjukan surat izin keluar masuk sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Jakarta.
"Sejak 27 hingga 30 Mei 2020 jajaran Ditlantas telah memutar-balikan 10.863 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Ahad . Ribuan kendaraan itu terjaring pemeriksaan di pos-pos penyekatan yang tersebar di 20 titik, yakni sembilan titik di dalam wilayah Jakarta dan 11 titik di luar Jakarta. Yusri merinci, sebanyak 841 kendaraan diputarbalik di wilayah Jakarta Barat, 1.209 kendaraan diputarbalik di wilayah Jakarta Timur, dan 820 kendaraan diputarbalik di wilayah Jakarta Selatan.
Sementara itu, di wilayah Kabupaten Tangerang sebanyak 6.333 kendaraan diputarbalik, di wilayah Kabupaten Bogor sebanyak 1.357 kendaraan, dan di wilayah Kabupaten Bekasi sebanyak 303 kendaraan."Pengendara yang melewati pos pemeriksaan SIKM terbanyak di wilayah Kabupaten Tangerang," ucap Yusri.1. Pos Polisi Kalideres2. Jl. Raya Bekasi 3. Jl. Ciledug Raya 1. Jalan Syekh Nawawi1. Jalan Jasinga1.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »