Ilustrasi - Korban pinjaman daring ilegal memperlihatkan sms ancaman yang diterimanya dari aplikasi pinjol ilegal. ANTARA/Laily Rahmawaty/aaJakarta - Penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pinjaman daring ilegal di Manado, Sulawesi Utara.
Adapun ancaman hukuman sesuai kedua pasal di atas adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.Ia juga menyebutkan, sebanyak 40 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut saat ini masih menjalani pemeriksaan. Perusahaan tersebut diketahui mengoperasikan empat aplikasi pinjaman daring ilegal yakni PinjamanNow, AkuKaya, KamiKaya dan EasyGo.
Penggerebekan kantor pinjaman daring ilegal ini berawal dari laporan dari salah satu nasabah yang diteror dan diancam akan disebar data pribadinya.Kejadian berawal saat pelapor melakukan peminjaman di aplikasi PinjamanNow dan AkuKaya pada 25 Oktober 2022 dengan tempo peminjaman 30 hari.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Data Pribadi Nasabah Pinjaman Daring di ManadoKepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua tersangka terkait kasus penyebaran data pribadi nasabah pinjaman daring. Pelaku mengancam akan menyebarkan data berupa foto KTP dan foto-foto korban dari media sosial. Metropolitan AdadiKompas
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »