Medina Zein terjerat dalam dua kasus dugaan pencemaran nama baik yang masing-masing dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha dan Uci Flowdea Kasusnya telah dinyatakan P21. Sehingga, polisi menyerahkan Medina Zein dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Melimpahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekaligus, hari ini akan dilakukan tahap dua juga terhadap Medina Zein dalam perkaranya yang lain, atas korban Uci Flowdea," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan. Dengan diserahkannya Medina Zein ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, maka Medina Zein bakal jadi tahanan Kejaksaan."Keduanya terkait pidana pencemaran nama baik," kata Zulpan.Sebelumnya, Polda Metro Jaya akan menjemput paksa selebgram Medina Zein. Hal itu terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis . Endra Zulpan menyebut seusai menjemput paksa, penyidik Polda Metro Jaya membawa Medina Zein ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan."Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan," papar Endra Zulpan.Saksikan live streaming program-program BeritaSatu TV di sini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »