REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi operasional pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap dan permohonan Surat Izin Mengemudi untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19."Ada pembatasan jam layanan kepolisian untuk SIM, STNK, dan BPKB," kat Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin . Baca Juga Sambodo mengatakan, operasional unit pelayanan SIM dan BPKB dari Senin-Jumat mulai pukul 08.00 hingga 13.
Saat ini, Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan dispensasi perpanjangan masa berlaku SIM untuk pasien terpapar virus Covid-19. Pasien yang dimaksud, yakni berstatus Orang Dalam Pengawasan , Pasien Dalam Pengawasan , terduga maupun positif terpapar Covid-19. Hedwin mengatakan, masyarakat bisa langsung memperpanjang tanpa perlu membuat baru, setelah pemilik SIM selesai menjalani masa karantina. Satpas SIM juga menyiapkan masa dispensasi kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 sampai 30 Maret 2020 agar bisa melakukan perpanjangan di awal April mendatang.
Batasannya jam brp aja?
SIM sy mati bulan depan tp sy takut mau perpanjang..soalny jauh dr home jg
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »