JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka pelayanan Surat Izin Mengemudi Keliling di wilayah DKI Jakarta. Namun, pelayanan SIM Keliling ini hanya dibuka di empat lokasi DKI Jakarta.
Hal demikian dikutip dari akun Twitter-nya Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, Selasa . Pelayanan SIM Keliling berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Berikut 4 lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini: Baca juga: Layanan SIM Keliling, Polda Metro Jaya Buka di 5 Lokasi IniJakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan.Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:Pelayanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000, untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »