Penahanan terhadap HF ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Ia menyatakan, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan terhadap HF, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan.Gatot menambahkan, sejak dilakukan penahanan hingga kini belum ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga HF."Belum ada . Kan baru semalam ditahan," pungkasnya.
Gatot memastikan, rangkaian hukum terhadap HF akan dilakukan di Mapolda Jatim. Termasuk di antaranya penahanan terhadap HF juga dilakukan di Polda Jatim.HF diketahui ditangkap di Gang Dorowati, Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Lokasi penangkapannya dekat dengan Polsek Banguntapan. HF ditangkap pada Kamis malam, sekitar pukul 22.40 WIB.
Petugas gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim, Polda NTB hingga Polda Jateng dan Polda DIY yang melakukan penangkapan tersebut. Dalam kasus ini HF dijerat dengan pasal 156 dan pasal 158 KUHP tentang penghinaan atau penodaan agama. Tersangka HF sendiri menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Indonesia terkait dengan viralnya video tersebut. Namun sayang, ia tak menjelaskan lebih detail motif mengapa dirinya melakukan tindakan tersebut.
"Seluruh masyarakat Indonesia yang saya cintai kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf yang sedalam-dalamnya," katanya, Jumat .[cob]
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »