GEDEBAGE, AYOBANDUNG.COM -- Polisi berhasil mengungkap perdagangan barang kosmetik dan kebutuhan rumah tangga yang telah kedaluwarsa. Satu orang pelaku ditangkap petugas Unit III Subdit I Ditreskrimus Polda Jawa Barat .
"Satu orang tersangka kami amankan berinisial P ," ujar Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi di Mapolda Jabar, Senin .Samudi mengatakan modus yang dipakai tersangka yakni dengan mengganti tanggal kedaluwarsa pada label kemasan. Barang tersebut kemudian di jual secara borongan kepada konsumennya. "Tersangka dibantu oleh empat orang karyawan dengan cara menghapus, menggosok, menggunting, menempel, menutup," katanya. Dia menjelaskan, tersangka mendapatkan barang kedaluwarsa tersebut dari berbagai wilayah di antaranya dari Kabupaten Bogor, Kabupaten Karawang, Jakarta, Kabupaten Cianjur, dan Kota Bogor.
"Dalam satu hari tersangka dapat mengganti tanggal kedaluwarsa pada label sebanyak 1.000 - 2.000 buah, tersangka dan barang bukti diamankan di Babakan Ciparay, Kabupaten Bandung," terang Samhudi. Ia menambahkan, atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 62 ayat junto Pasal 8 ayat huruf d atau e atau f atau g UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. "Pelaku diancam dengan ancaman maksimal pidana kurungan penjara selama lima tahun," ungkap dia. Lihat Artikel AsliBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »