Polda Jabar Tunggu Laporan 46 Jamaah Haji PT Alfatih yang Dideportasi dari Makkah

  • 📰 SINDOnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Polda Jabar Tunggu Laporan 46 Jamaah Haji PT Alfatih yang Dideportasi dari Makkah Sindonews BukanBeritaBiasa .

- Polda Jawa Barat siap menampung laporan 46 jamaah haji furoda yang merasa dirugikan karena dideportasi dari Tanah Suci Makkah. Diketahui, jamaah haji itu diberangkatkan oleh PT Alfatih.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar siap mengakomodasi laporan ke-46 jamaah haji jika merasa dirugikan oleh PT Alfatih. "Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan. Kita akan akomodasi ," tegas Ibrahim, kepada wartawan, Senin .Meski begitu, lanjut Ibrahim, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima aduan atau laporan terkait korban perusahaan travel bodong itu."Sampai saat ini, belum ada kami terima laporan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kantor Kementerian Agama Jabar menyatakan bahwa PT Alfatih tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus .

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 40. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Musim Liburan Sekolah, Polda Jabar Terjunkan Personel untuk Jaga Tempat Wisata - Pikiran-Rakyat.comPolda Jawa Barat menerjunkan sejumlah personel untuk menjaga tempat wisata selama musim liburan sekolah.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »

Polda Jabar Terjunkan Personel Jaga Tempat Wisata saat Libur Sekolah |Republika OnlinePetugas akan melakukan pengawalan arus lalu lintas.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Soal 46 WNI Gagal Haji, Kemenag: Pemegang Visa Mujamalah Wajib Lapor | Ekonomi - Bisnis.comMenurut Undang-undang No. 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, visa selain kuota haji dari Indonesia dilarang dipergunakan, kecuali visa mujamalah.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »

46 Jemaah Haji Furoda Ditolak Masuk Imigrasi Saudi | merdeka.comKe-46 orang WNI itu juga diketahui menggunakan travel yang tidak terdaftar di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Sudah keluar biaya yg mahal bgt dan berharap bisa langsung berangkat tanpa antre lg, malah spt ini, kasihan bgt, prihatin. Udah paling mahal padahal 🥲🥲🥲 Sekitar 230-300 juta , msh juga ga bs 😂 Masih mending jalan kaki, sepeda atau sepeda motor ke sana ya daripada jalur 'nembak'....
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

46 Jemaah Calon Haji Bervisa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah AirPerusahaan yang memberangkatkan jemaah calon haji non-kuota tidak resmi itu adalah PT Alfatih Indonesia Travel. Tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Kemenag Sebut 46 Calon Haji Bervisa Tak Resmi Dipulangkan ke Tanah Airkemenag mengingatkan masyarakat agar memilih perusahaan yang memberangkatkan jemaah haji harus terdaftar secara resmi.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »