TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian menepis informasi jika ada korban kasus dugaan pemerkosaan yang ditolak membuat laporan lantaran tak memiliki sertifikat vaksin. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh Ajun Komisaris Besar Winardy menegaskan kepolisian tak serta merta menolak kedatangan korban yang ingin melapor.'Hanya masyarakat yang belum vaksin, diarahkan untuk vaksin dulu.
'Untuk diketahui bahwa Aceh baru 28 persen dan nomor 31 se-Indonesia,' ucap Winardy.Seorang mahasiswi di Aceh Besar yang merupakan korban upaya pemerkosaan ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resor Kota Banda Aceh. Alasan polisi saat itu karena wanita tersebut belum vaksin Covid-19.Anggota Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh Qodrat yang mendampingi kasus itu membenarkan kliennya ditolak saat hendak melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.
Yang hendak ditilang dan belum vaksin sebaiknya diarahkan untuk vaksin dulu.
Bobrok. Polisi kok ngurusi masalah vaksin, sungguh terlalu tupoksi nya untuk mengayomi masyarakat yg membutuhkan perlindungan malah disuruh vaksin. Mau jumpa dokter saja cuma di swab dulu ini malah nyuruh2 vaksin
Asem bener... DivHumas_Polri ListyoSigitP
Selagi bisa bantah ya bantah aja lah ....
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »