PNS Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Bisa Dipecat

  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Bagi aparatur sipil negara atau PNS, kehati-hatian menggunakan media sosial harus diperhatikan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan hukuman ringan berupa teguran hingga yang paling berat pemecatan menanti bagi ASN atau PNS yang melakukan ujaran kebencian.

Ridwan mengatakan sesuai PP 53 tahun 2010 itu hukuman disiplin bagi ASN, mulai dari yang ringan, yakni teguran lisan dan tertulis, atau pernyataan tidak puas. Hingga yang terberat pemberhentian dengan hormat atas tidak permintaan sendiri dan pemberhentian tidak dengan hormat atas tidak permintaan sendiri, Senin, 14 Oktober 2019.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Komisi_ASN org pns lamis ja da.neror org dg kta ksar,tni tu ak prnh low.bkin situs yg g nyinggung dia .ak dteror,btinku pa d klainan jiwa

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PNS Bisa Dipecat Kalau Nekat Sebar Ujaran Kebencian di Medsos!Kepala Biro Jumas, BKN Mohammad Ridwan mengatakan hukuman hukuman yang paling berat adalah pemecatan bagi ASN yang melakukan ujaran kebencian. Ini jelasnya: BKN PNS via detikfinance detikfinance Ditunggu actionnya. Bukan cuma omong doang...
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

BKN: Imbauan 'Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian' Bukan dari KamiBeredar screenshot imbauan dari BKN untuk melaporkan jika ada PNS yang menyebar ujaran kebencian. BKN menegaskan tak pernah membuat imbauan itu. Hoax hoax dan hoax 😑 entah siapa lagi yg pengen diciduk karna slalu ngasih berita hoax. Kenapa tidak Good idea thou Jadi dibiarkan saja ya,,,
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Dapatkah PNS Dipecat karena Unggah soal Ujaran Kebencian?ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Takutt Ben Bodo Amat pemerintah n pemangku jabatan Sudah expired dlm berdemokrasi u kemaslatan kesejahteraan warga n rakyat nya.. Kalo korut, iya aja daah!!
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

BKN Bantah Tampung Aduan PNS Ujaran KebencianBKN membantah mengeluarkan poster tata cara masyarakat mengadukan ujaran kebencian yang dilakukan PNS yang sedang viral beberapa waktu terakhir.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Sebar Ujaran Kebencian di Medsos, BKN: ASN Bisa DipecatJika terbukti menyebar ujaran kebencian di media sosial, ASN akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat pemecatan. cc GeeksInside_
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »