PNS Hendak Keluar DKI Tak Perlu SIKM, Cukup Surat Dinas

  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut, SIKM hanya diwajibkan untuk pekerja informal dan masyarakat umum. PNS cukup membawa surat tugas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin Liputo menegaskan bahwa Surat Izin Keluar Masuk sebagai syarat bepergian selama larangan mudik Lebaran hanya diwajibkan pekerja informal dan masyarakat umum. Syarat SIKM ini bisa didapatkan di kelurahan masing-masing.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.