Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin Liputo menegaskan bahwa Surat Izin Keluar Masuk sebagai syarat bepergian selama larangan mudik Lebaran hanya diwajibkan pekerja informal dan masyarakat umum. Syarat SIKM ini bisa didapatkan di kelurahan masing-masing.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.