PN Medan vonis tiga tahun penjara terhadap perobek Al Quran

  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 14 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 9%
  • Publisher: 78%

Indonesia Berita utama Berita

Kasus perobekan kitab suci tersebut terjadi pada 13 Februari 2020 di depan Masjid Raya Al-Mashun, Medan. Pelaku divonis tiga tahun penjara.

Medan - Pengadilan Negeri Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay , warga Jalan Utama karena diyakini terbukti merobek dan membuang Al Quran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.

Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Baru hukum manusia...belum hukum Allah..ditunggu saja

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

,Polrestabes Medan Amankan Jalur Medan-Berastagi |Republika OnlineKondisi arus lalu lintas dari arah Berastagi menuju Medan ramai dan lancar.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Seorang Hakim PN Sidoarjo Positif COVID -19, 125 Pegawai Rapid TestSeorang hakim berinisial RW yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, dinyatakan positif COVID-19. Akibatnya 23 hakim dan semua pengawai PN rapid test. VirusCorona Sidoarjo Kok bisa ya?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Seorang Hakim Positif Korona, Sidang di PN Sidoarjo DitundaSeorang hakim berinisial RW yang bertugas di PN Sidoarjo dinyatakan positif covid-19. Akibatnya persidangan ditunda karena 10 hakim pernah kontak dengan RW harus isolasi mandiri.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke PN Jaktim, Putra Siregar Segera DisidangPutra Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Bea Cukai lantaran diduga menjual telepon genggam ilegal.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Sembilan Pegawai PN Surabaya Reaktif Covid-19 |Republika OnlineMereka yang dinyatakan reaktif langsung diisolasi mandiri dan segera tes swab
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »