JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pelayanan imbas ada aparatur sipil negara terkonfirmasi Covid-19. Namun, layanan terbatas bisa dilakukan bila sifatnya mendesak. Humas PN Jakarta Selatan, Suharno mengatakan, penutupan itu tak dilakukan secara menyeluruh, artinya untuk layanan perkara yang sifatnya mendesak masih bisa dilakukan. Misalnya saja, perkara yang sifatnya mendesak, seperti sidang bagi perkara yang masa penahanannya sudah mau habis, atau pendaftaran perkara.
Menurutnya, pembatasan layanan itu dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Selatan. Kebijakan itu diambil mengingat dari hasil uji usap yang dilaksanakan pada semua pegawai di lingkungan PN Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Desember kemarin ada ASN yang terkonfirmasi Covid-19. "Kemarin kita lakukan swab untuk semua aparatur PN Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.