- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Ina Yuniarti dari dakwaan. Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan viral 'penggal Jokowi' saat digelar demo pemilu di depan gedung Bawaslu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis, Yuzaida, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin . Yuzaida, setelah membebaskan Ina, juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan. Yusaida juga memerintahkan Ina agar dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.Mendapati vonis itu, Ina langsung sujud syukur.Kasus bermula saat demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada Jumat . Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Republik Indonesia dengan teriak 'penggal Jokowi'. Perekamnya, Ina, kemudian memviralkannya.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman itu. Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu siang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral.Simak juga video"Ditangkap, Wanita Perekam Video Ancam Jokowi Tiba di Polda Metro" :
Bagaimapun tergantung niatnya... Kalau niatnya memang ada kebencian di hatinya....lolos dari jerat hukum...pasti tidak lolos dari hukum Allah...karena urusan hati urusan Allah...itulah gunanya kita beragama...bukan untuk menebar kebencian....
Hakimnya gak adil harus di hukum walaupun cuma bbrp bulan atau kasih denda maksimal supaya pelaku jera kalau tak di hukum walaupun ujaran sepele nantinya yang lain juga merendahkan putusan pengadilan.harus tegas dong pak hakim.
yang ngelaporin harus ngotot dong klo betul tujuannya Penegakan hukum..klo cuma baper sih, seterah dah
CoRumara Dia yg memviralkan video..bukan yg teriak penggal kepala... Apa kalo penyebar video gitu bisa dihukum
Trus untuk 'merehabilitasi' nama baiknya gmn?
Kok beda sama yang sampe dicopot jabatannya kemaren?
Alhamdulilah insya Allah hakim itu akan selalu adil.
Wah ngga adil..Harus Banding!
Wah kalo putusannya begitu bakalan lebih banyak orang nyebarin kebencian
Alhamdulillah masih ada penegak hukum yang bisa adil.
Tidak terbukti menyebarkan Viral penggal jokowi
Alhamdulillah. Hanya atas ijin Allah beliau bebas.
Bukti +saksi+pengakuan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »