PN Jakpus Vonis Bebas Wanita Pemviral 'Penggal Jokowi'

  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

PN Jakpus membebaskan Ina. Hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan viral 'penggal Jokowi' saat digelar demo pemilu di depan gedung Bawaslu. InaYuniarti AncamanPenggalJokowi

- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Ina Yuniarti dari dakwaan. Majelis hakim menilai Ina tidak terbukti menyebarkan viral 'penggal Jokowi' saat digelar demo pemilu di depan gedung Bawaslu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 ayat 4 UU ITE," kata ketua majelis, Yuzaida, dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin . Yuzaida, setelah membebaskan Ina, juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan. Yusaida juga memerintahkan Ina agar dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.Mendapati vonis itu, Ina langsung sujud syukur.Kasus bermula saat demo di depan kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakpus, pada Jumat . Salah seorang peserta demo, Hermawan, mengancam Presiden Republik Indonesia dengan teriak 'penggal Jokowi'. Perekamnya, Ina, kemudian memviralkannya.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus video viral yang memuat ancaman itu. Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, Rabu siang. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kacamata hitam, 1 unit iPhone 5s, masker hitam, cincin, kerudung berwarna biru, selembar baju berwarna putih, dan tas berwarna kuning. Barang bukti itu adalah barang-barang yang digunakan Ina saat merekam video yang kemudian viral.Simak juga video"Ditangkap, Wanita Perekam Video Ancam Jokowi Tiba di Polda Metro" :

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Bagaimapun tergantung niatnya... Kalau niatnya memang ada kebencian di hatinya....lolos dari jerat hukum...pasti tidak lolos dari hukum Allah...karena urusan hati urusan Allah...itulah gunanya kita beragama...bukan untuk menebar kebencian....

Hakimnya gak adil harus di hukum walaupun cuma bbrp bulan atau kasih denda maksimal supaya pelaku jera kalau tak di hukum walaupun ujaran sepele nantinya yang lain juga merendahkan putusan pengadilan.harus tegas dong pak hakim.

yang ngelaporin harus ngotot dong klo betul tujuannya Penegakan hukum..klo cuma baper sih, seterah dah

CoRumara Dia yg memviralkan video..bukan yg teriak penggal kepala... Apa kalo penyebar video gitu bisa dihukum

Trus untuk 'merehabilitasi' nama baiknya gmn?

Kok beda sama yang sampe dicopot jabatannya kemaren?

Alhamdulilah insya Allah hakim itu akan selalu adil.

Wah ngga adil..Harus Banding!

Wah kalo putusannya begitu bakalan lebih banyak orang nyebarin kebencian

Alhamdulillah masih ada penegak hukum yang bisa adil.

Tidak terbukti menyebarkan Viral penggal jokowi

Alhamdulillah. Hanya atas ijin Allah beliau bebas.

Bukti +saksi+pengakuan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PN Garut vonis mati dua terdakwa pembunuhan sopir daringPengadilan Negeri Garut memutuskan vonis mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir transportasi daring karena perbuatannya direncanakan dan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Dua Pembunuh Sopir Mobil Rental Jadi yang Pertama Terima Vonis Mati dari PN GarutKeduanya merasa keberatan karena putusan hakim dirasa terlalu berat dan ada kasus yang dipandang lebih sadis namun putusannya tidak hukuman mati.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

PN Jakarta Selatan gelar sidang tuntutan Jefri NicholPengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang atas nama terdakwa aktor Jefri ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Hadapi Vonis, Ini Jejak Pemviral 'Penggal Jokowi' Dituntut 3,5 Tahun BuiPemviral 'penggal Jokowi' Ina Yuniarti dituntut 3,5 tahun penjara. Adapun yang berorasi 'penggal Jokowi', Hermawan masih diproses. Di korut lngsg diempanin piranha gimana ni? kasih grasi gak? jokowi
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Wanita Pemviral 'Penggal Jokowi' Dituntut 3,5 Tahun Bui, Divonis EsokMasih ingat dengan viral 'penggal Jokowi' saat demo di depan Bawaslu pada Mei 2019 lalu? Pemviralnya, Ina Yuniarti dituntut 3,5 tahun penjara. Ia akan menjalani sidang putusan esok, Senin (14/10). InaYuniarti Dikit amat ? Benci boleh. Tp bego jangan. Hati2 berucap di medsos jejak digital itu jahat bu 😁 Nyarios teh ciga nu teu gaduh uteuk wae atuh ceu?
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Online Divonis MatiPN Garut memutuskan vonis mati terhadap dua terdakwa kasus pembunuhan seorang sopir transportasi daring.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »