Mantan Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Razak menyatakan akan banding ke Mahkamah Banding dalam jumpa pers usai sidang di Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur, Selasa . Najib dijatuhi hukuman 12 tahun dan denda RM.210 juta dalam penyalahgunaan uang RM.42 juta dana SRC International Sdn Bhd. ANTARA FOTO/Agus Setiawan/hp.
"Pemerintah memaklumi keputusan Mahkamah Tinggi hari ini yang memutuskan Datuk Seri Mohd Najib Tun Abdul Razak bersalah atas semua tujuh pertuduhan melibatkan RM42 juta dana SRC International Sdn Bhd," ujar Perdana Menteri Malaysia Tan Sri Muhyiddin Yassin di Putrajaya, Selasa. "Saya memahami perasaan dan sentimen rekan-rekan terhadap keputusan yang telah dibuat oleh mahkamah. Namun begitu, saya ingin menegaskan bahwa Pemerintah Perikatan Nasional akan senantiasa menegakkan prinsip kedaulatan undang-undang," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »