Tangkapan layar cuitan alumnus Fakultas Hukum, Universitas Sriwijaya , Naomi, di akun X, Rabu . Skripsi Naomi yang berjudul ”Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Penyiraman Air Keras” diduga dijiplak oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang . Skripsi Naomi diterbitkan pada 2021, sedangkan skripsi mahasiswa UMP itu terbit pada Maret 2024..
”Saya berharap pihak Fakultas Hukum UMP melakukan investigasi atas dugaan ini dan mengambil tindakan yang sesuai,” kata Naomi dalam tangkapan layarTangkapan layar cuitan alumnus Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Naomi, di akun X, Rabu . Skripsi Naomi yang berjudul ”Disparitas Penjatuhan Pidana dalam Perkara Penyiraman Air Keras” diduga dijiplak oleh mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palembang.
”Kalau mahasiswa bersangkutan punya nilai integritas tinggi, tentunya mereka tidak akan tergoda untuk menjiplak skripsi orang lain ataupun memanfaatkan joki untuk membuat tugas akhirnya,” ujar Firli. ”Saat mahasiswa kurang kritis, saat itulah mereka tidak memiliki motivasi menjaga integritas sehingga memilih jalan pintas,” ujarnya.
Tidak hanya dicabut gelarnya, lulusan yang terbukti menjiplak karya ilmiah orang juga diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta. Bahkan, mengenai penjiplakan karya ilmiah ini, Menteri Pendidikan Nasional sudah menerbitkan Permendiknas Nomor 17/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.
Kendati demikian, Taufiq menuturkan, pihak-pihak yang melakukan plagiat harus diberikan sanksi tegas. Untuk memastikan sanksi itu, Unsri menyerahkan semuanya kepada instansi atau perguruan tinggi tempat mahasiswa yang diduga melakukan plagiat tersebut.
Universitas Sriwijaya Utama Plagiarisme Skripsi Mahasiswa Ump Plagiat Skripsi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »