mengadakan tahap pra-verifikasi, yang berisi kegiatan pra-pencocokan atas tagihan yang didaftarkan kreditor kepada Tim Pengurus, Proses pra-verifikasi ini akan dilakukan di luar pengadilan.
“Dalam proses pra-verifikasi dan verifikasi akan dilakukan pengecekan atas tagihan yang diajukan kreditor dengan dokumen dan catatan oleh pihak debitor dalam hal ini PT Garuda Indonesia Tbk. Pihak debitor nanti juga akan mencocokkan nilai tagihan kreditor tersebut, apakah sesuai atau tidak dengan catatan dari pihak debitor,” ujar Martin.
Pra-verifikasi akan dilakukan dengan memanggil kreditor dan debitor untuk datang kepada Tim Pengurus, untuk duduk bersama dan mencocokkan data satu sama lain. Dalam proses ini pihak kreditor dan debitor akan membuka dan menyesuaikan data atas tagihan menurut versi masing-masing, dan dapat saja terjadi perbedaan pada nilai piutang yang didaftarkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: soloposdotcom - 🏆 33. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »