REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Pejabat sementara Wali Kota Batam Kepulauan Riau Syamsul Bahrum menandatangani Instruksi Nomor 2 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19."Pak Rudi sudah meneken Perwakonya. Kita butuh instruksi ini untuk menjalankannya," kata Syamsul, dalam keterangan tertulis, Jumat . Sejatinya Perwako telah dijalankan, dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat.
, dan melaporkannya kepada wali kota."Saya telah mendapat data dari Salim , sejauh ini ada 500-an orang yang melanggar dan diberi teguran lisan, tertulis hingga dihukum secara sosial membersihkan fasilitas umum. Selanjutnya, jangan takut mainkan Rp250 ribu ," kata dia. Ia menyebutkan, upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 harus dilakukan secara masif oleh semua pihak, agar pandemi segera teratasi. Termasuk didalamnya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak terutama di tempat kerumunan atau keramaian ."Bahkan saya sudah mendesain, kalau bisa ada aturan jangan membeli dari pedagang yang tidak memakai masker. Karena uang dan barang dalam aktivitas jual beli juga bisa menjadi media penyebaran Covid-19," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »