Liputan6.com, Jakarta Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan Tongam L Tobing mengatakan transfer dana pinjaman online ilegal bermodalkan share nomor rekening di media sosial saja tidak cukup.
Adapula nasabah bank swasta yang berbagi cerita hal serupa."Sy pernah spt ini. Sy sdh ke..., uangnya gak bs dibalikin. Seminggu brikutnya mrk nagih, sy mau minta no rek, mau sy balikin, tp mrk maunya plus bunga. Sy gak mau. Dia ngotot! Sy lapor polisi! Sementara sy ganti nomor dl. Laporkan! Biar jera!," tweet @Puguhpsadmaja.
Namun, pencairan secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemohon bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain yang bersangkutan pernah/sempat mengakses situs web aplikasi pinjaman online ilegal dan telah input data dan memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak.
"Halo...saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?," tulis @indiratendi seperti dikutip Liputan6.com, Selasa .Namun, sebelumnya Indira sempat berbagi nomor rekening untuk kegiatan donasi. “Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba2 ditagih sama bunganya.
Edan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »